smksmti.bandaaceh@gmail.com +62822 1339 1965
Icon

INFORMASI SETIAP SAAT

KLIK DISINI

Informasi Setiap Saat adala informasi yang disediakan oleh SMK SMTI Banda Aceh dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik

Icon

INFORMASI BERKALA

KLIK DISINI

Informasi Berkala adalah informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Icon

INFORMASI SERTA MERTA

KLIK DISINI

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Icon

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

KLIK DISINI

Informasi yang Dikecualikan berarti informasi boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

PROFIL

Alamat Kami : Jl. Tgk. Diblang No. 50 Banda Aceh 23123, Banda Aceh Telp. (0651) 8082603 Fax. (0651) 29982

TENTANG PPID SMK SMTI Banda Aceh

SMK SMTI Banda Aceh adalah salah satu unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI).

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, Kementerian Perindustrian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai standar layanan Informasi Publik nasional. Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  • Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  • Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
  • Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  • Pengujian konsekuensi
  • Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu       pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk       memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.



      DASAR HUKUM

    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
    • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
    • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian.
  • VISI

    Menjadi penyelenggara pendidikan kejuruan industri sektor agro yang excellence, berwawasan lingkungan dan bertaraf internasional



      MISI

    • Menyelenggarakan pendidikan kejuruan dual system dengan STEM Leaming model bertaraf internasional;
    • Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam pengembangan ekosistem IKM;
    • Mengembangkan kompetensi industri 4.0 melalui pembangunan satelit PIDI 4.0;
    • Mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi LSP;
    • Mengembangkan kelas industry; 6. Penerapkan program sekolah berwawasan lingkungan (Green School).


    WAKTU PELAYANAN

  • Senin s/d Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

               Istirahat : 12:30 -13.30 WIB

  • Jum'at : 08.00 - 15.00 WIB

               Istirahat : 12:00 -14.00 WIB

  • LAYANAN PELAPORAN

    Dalam rangga pembangunan Zona Integritas dan peningkatan pelayanan kami menghadirkan layanan pelaporan pelayanan publik.

    • 01 Layanan Pengaduan Masyarakat

      Laporkan Pengaduan anda tentang pelayanan yang anda terima

    • situasi dimana pejabat atau pegawai di Lingkungan SMK SMTI Banda Aceh yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

    • Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

      Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

    Layanan WhatsApp Kami

    Layanan komunikasi via aplikasi WhatsApp memudahkan anda dalam berkomunikasi langsung dengan kami

    TIM PPID SMK SMTI Banda Aceh

    Tim PPID SMK SMTI Banda Aceh dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

    Junaidi, S.Kom., M.Si

    Kepala Sekolah

    Pengarah PPID

    Mulyadi, S.E

    Kepala Subbag Tata Usaha

    Penangung Jawab PPID

    Desy Andriani, SST

    Kaur Pelayanan Publik

    Ketua PPID

    Syahril Ramadhan, A.Md

    Staff Layanan Publik

    Sekretaris PPID

    Dira Indah Seruni

    Wakasek Humas

    Anggota PPID

    M. Firhand Dezar

    Staff Program & Evaluasi

    Anggota PPID

    Contact

    Hubungi Kami

    Alamat Kami

    Jalan Tgk. Diblang No. 50, Gp Mulia Kecamatan Kuta Alam - Banda Aceh

    Telepon

    (0651) 8082603