LAYANAN PELAPORAN
Dalam rangga pembangunan Zona Integritas dan peningkatan pelayanan kami menghadirkan layanan pelaporan pelayanan publik.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
SELENGKAPNYA"Dengan ini, kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan prima sesua, standar pelayanan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi apabila kami lalai dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Informasi Setiap Saat adala informasi yang disediakan oleh SMK SMTI Banda Aceh dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
Informasi Berkala adalah informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi yang Dikecualikan berarti informasi boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Alamat Kami : Jl. Tgk. Diblang No. 50 Banda Aceh 23123, Banda Aceh Telp. (0651) 8082603 Fax. (0651) 29982
SMK SMTI Banda Aceh adalah salah satu unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI).
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, Kementerian Perindustrian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai standar layanan Informasi Publik nasional. Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :
Menjadi penyelenggara pendidikan kejuruan industri sektor agro yang excellence, berwawasan lingkungan dan bertaraf internasional
Istirahat : 12:30 -13.30 WIB
Istirahat : 12:00 -14.00 WIB
Dalam rangga pembangunan Zona Integritas dan peningkatan pelayanan kami menghadirkan layanan pelaporan pelayanan publik.
Laporkan Pengaduan anda tentang pelayanan yang anda terima
situasi dimana pejabat atau pegawai di Lingkungan SMK SMTI Banda Aceh yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SMK SMTI Banda Aceh pada tahun 2024 ini memiliki 10 Layanan Publik
Layanan komunikasi via aplikasi WhatsApp memudahkan anda dalam berkomunikasi langsung dengan kami
Tim PPID SMK SMTI Banda Aceh dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Pengarah PPID
Penangung Jawab PPID
Ketua PPID
Sekretaris PPID
Anggota PPID
Anggota PPID
Hubungi Kami
Jalan Tgk. Diblang No. 50, Gp Mulia Kecamatan Kuta Alam - Banda Aceh
(0651) 8082603