Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah : Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik Pengujian konsekuensi Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.