Biaya Layanan Informasi

Transparansi pembiayaan pengajuan dan penyediaan informasi publik di PPID SMK SMTI Banda Aceh.

Ketentuan Tarif Resmi

Biaya Layanan Informasi PPID

GRATIS Tanpa Pungutan Biaya
"Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perindustrian tidak dipungut biaya."

Pengecualian Biaya Penggandaan & Perekaman

Meskipun proses pelayanan informasi tidak dikenakan biaya tarif jasa, pemohon wajib memperhatikan ketentuan pendukung berikut:

Kecuali untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari pemohon Informasi Publik ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rekomendasi Digital (Pilihan Utama): Pemohon disarankan membawa media penyimpanan mandiri (flashdisk/harddisk) atau meminta dokumen dikirimkan via e-mail/portal e-PPID secara **100% Bebas Biaya**.
Dokumen Fisik (Salinan Cetak): Biaya penggandaan fisik (fotokopi) atau penyediaan kertas salinan laporan ditanggung mandiri oleh pihak pemohon sesuai tarif dasar penggandaan umum.

Keterangan Satuan Kerja

Berdiri Sejak 1965
Status Negeri (Kemenperin RI)
Akreditasi A
Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh

Alamat Sekolah

SMK SMTI Banda Aceh, Jl. Tgk. Di Blang No. 50, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.

Terintegrasi Google Maps Utama

Sumber Data & Referensi

  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Portal Data SMK Indonesia.
  • Referensi pelaksanaan PPID pada satuan pendidikan Kementerian Perindustrian.
Logo BerAKHLAK
Logo ZI-WBK
Logo KEMENPERIN RI
Logo BPSDMI
Logo SMTIBNA
Logo ZI-WBK