Tugas & Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMK SMTI Banda Aceh berupaya menjamin ketersediaan akses informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan.

Landasan Konstitusi & Acuan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID SMK SMTI Banda Aceh memikul tanggung jawab penuh dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di tingkat satuan pendidikan.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian RI, tata kelola PPID di sekolah merujuk penuh pada regulasi nasional Kementerian Perindustrian.

Mandat 8 Tugas Utama

Sesuai dengan pedoman PPID Kementerian Perindustrian RI, berikut adalah 8 tugas wajib yang diimplementasikan di lingkungan SMK SMTI Banda Aceh:

1

Penyediaan & Pengamanan

Melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi resmi sekolah.

2

Pelayanan Sesuai Aturan

Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan regulasi dan ketentuan tata kelola yang berlaku.

3

Pelayanan Prima (Cepat-Tepat)

Mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan sangat sederhana bagi pemohon.

4

Penetapan Prosedur SOP

Merumuskan dan menetapkan standar prosedur operasional (SOP) penyebaran informasi publik.

5

Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi tertentu sebelum dinyatakan dikecualikan atau rahasia.

6

Pengklasifikasian Data

Menyusun klasifikasi kategori informasi publik secara periodik beserta perubahannya.

7

Deklasifikasi Informasi

Menetapkan informasi rahasia yang telah habis masa berlakunya menjadi informasi publik terbuka.

8

Pertimbangan Kebijakan Tertulis

Menyusun dasar pertimbangan tertulis untuk mendukung keputusan keterbukaan informasi publik.

Komitmen Pelayanan PPID SMTI

Kami berkomitmen untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi maksimal 10 hari kerja sejak permohonan teregistrasi resmi di sistem e-PPID kami, dengan opsi perpanjangan waktu 7 hari kerja berikutnya jika diperlukan analisa mendalam.

10 Hari Kerja Maksimum
Rp 0 Biaya Layanan Gratis
100% Transparansi Publik
Online Melalui e-PPID Portal
Logo BerAKHLAK
Logo ZI-WBK
Logo KEMENPERIN RI
Logo BPSDMI
Logo SMTIBNA
Logo ZI-WBK