Formulir Online

Formulir Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik secara cepat dan mudah melalui sistem e-PPID. Permohonan yang telah diterima akan diproses sesuai standar pelayanan informasi publik dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja, serta perpanjangan hingga 7 hari kerja apabila diperlukan.

01

Identitas Pemohon

Unggah file identitas KTP Anda atau Akta Pendirian Lembaga (Format gambar: JPG, JPEG, PNG, maks 5MB). Klik "Konfirmasi KTP" setelah memilih file.

02

Rincian Informasi

Logo BerAKHLAK
Logo ZI-WBK
Logo KEMENPERIN RI
Logo BPSDMI
Logo SMTIBNA
Logo ZI-WBK