Transparansi Publik

Keterbukaan Informasi Untuk Publik Yang Cerdas

Kami berkomitmen memberikan akses informasi publik yang cepat, mudah, akurat, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudahan Akses

Ajukan Permohonan Informasi Secara Online

Tidak perlu datang langsung. Ajukan formulir permohonan informasi publik secara mandiri kapan saja dan di mana saja melalui e-PPID.

Sistem Pengaduan

Penyelesaian Sengketa & Keberatan Informasi

Kami menyediakan sarana resmi penyampaian keberatan bagi pemohon informasi yang tidak puas dengan tanggapan awal yang diberikan.

WAKTU PELAYANAN

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis Jam 08.00 wib s/d 15.00
Jumát Jam 08.00 s/d 15.00 wib

Maklumat

Maklumat Pelayanan Publik

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  • Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku;
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  • Dalam memberikan layanan informasi memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat;
  • Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
  • Alur Permohonan Informasi Publik

    Prosedur mudah mengajukan informasi publik di SMK SMTI Banda Aceh secara sistematis.

    1

    Mengisi Formulir

    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website e-PPID atau datang langsung secara offline.

    2

    Verifikasi Data

    Petugas PPID melakukan verifikasi kelengkapan berkas identitas dan kesesuaian dokumen permohonan Anda.

    3

    Pemberian Jawaban

    Informasi publik yang diminta akan diserahkan kepada pemohon dalam kurun waktu maksimal 10 + 7 hari kerja sejak disetujui.

    Profil

    Alamat Kami : Jl. Tgk. Diblang No. 50 Banda Aceh 23123, Banda Aceh Telp. (0651) 8082603 Fax. (0651) 29982

    Tentang PPID SMK SMTI Banda Aceh

    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – SMTI Banda Aceh didirikan pada tanggal 1 September 1965 dengan nama Sekolah Teknik Industri Menengah Atas (STIMA) oleh Pemerintah Aceh.

    Dasar Hukum

    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
    • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
    • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian.

    Visi

    Menjadi penyelenggara pendidikan kejuruan industri sektor agro yang excellence, berwawasan lingkungan dan bertaraf internasional.

    Misi

    • Menyelenggarakan pendidikan kejuruan dual system dengan STEM Learning model bertaraf internasional;
    • Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam pengembangan ekosistem IKM;
    • Mengembangkan kompetensi industri 4.0 melalui pembangunan satelit PIDI 4.0; Mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi LSP;
    • Mengembangkan kelas industry; 6. Penerapan program sekolah berwawasan lingkungan (Green School).

    Waktu Pelayanan

    • Senin s/d Kamis : 08.00 - 15.00 WIB Istirahat : 12.30 - 13.30 WIB
    • Jum'at : 08.00 - 15.00 WIB Istirahat : 12.00 - 14.00 WIB

    Tim PPID SMK SMTI Banda Aceh

    Tim PPID SMK SMTI Banda Aceh dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

    Junaidi, S.Kom., M.Si

    Junaidi, S.Kom., M.Si

    Kepala Sekolah

    Atasan PPID

    Mulyadi, S.E

    Mulyadi, S.E

    Kepala Subbag Tata Usaha

    PPID

    Desy Andriani, SST

    Desy Andriani, SST

    Kaur Pelayanan Publik

    Pelaksana PPID

    Syahril Ramadhan, A.Md

    Syahril Ramadhan, A.Md

    Pengelola Media

    Pelaksana PPID

    Ahmadi, SE

    Ahmadi, SE

    Kaur Umum

    Pelaksana PPID

    Layanan Informasi

    Lihat Semua
    DAFTAR INFORMASI PUBLIK
    Unduh
    DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN (DIK)
    Lihat
    SOP Pelayanan Informasi Publik
    Lihat
    Logo BerAKHLAK
    Logo ZI-WBK
    Logo KEMENPERIN RI
    Logo BPSDMI
    Logo SMTIBNA
    Logo ZI-WBK